Bapak Sujarwo Lantik 22 Ketua RT dan 5 Ketua RW Desa Karangreja Periode 2026-2031
Desa Karangreja, Purbalingga – Pelaksanaan roda pemerintahan di tingkat akar rumput Desa Karangreja kini memasuki babak baru. Pada hari Jumat, 28 Agustus 2026, bertempat di Aula Balai Desa Karangreja, Bapak Sujarwo, S.A.P. selaku Kepala Desa secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) untuk periode 2026 hingga 2031. Kegiatan ini menandai estafet kepemimpinan di 22 RT dan 5 RW yang tersebar di wilayah Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Proses Pengangkatan Ketua RT dan RW
Acara penyerahan SK ini merupakan puncak dari serangkaian proses pemilihan dan penetapan yang telah dilalui oleh para calon Ketua RT dan RW. Dihadiri oleh jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, serta para Ketua RT dan RW terpilih, momen ini berlangsung khidmat dan penuh makna. Bapak Sujarwo, S.A.P., dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran RT dan RW sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dan jembatan komunikasi antara warga dengan pemerintah desa.
"Pengangkatan ini adalah amanah besar. Ketua RT dan RW adalah ujung tombak kita di lapangan. Saya berharap seluruh Ketua yang dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, melayani warga dengan tulus, serta senantiasa menjaga kekompakan dan kerukunan di lingkungannya masing-masing," ujar Bapak Sujarwo, S.A.P.
— Bapak Sujarwo, S.A.P., Kepala Desa Karangreja
Kirim Komentar