Desa Karangreja

Kecamatan Karangreja
Kabupaten Purbalingga - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah PEMERINTAHAN DESA KARANGREJA MENGUCAPKAN MARHABAN YAA RAMADHAN 1446 H SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Artikel

Inilah Lima Pasal yang Paling Disorot dalam Revisi UU Desa

Administrator

08 Desember 2023

106 Kali dibuka

Dalam waktu sebulan terakhir ini, tercatat ada dua kali aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPR RI Senayan yang dilakukan oleh para Kepala Desa, Perangkat dan BPD. Mereka tergabung dalam KIB (Kades Indonesia Bersatu) yang terdiri dari DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS( Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Indonesia), dan Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara).

Aksi yang dilakukan bertujuan untuk mendesak DPR RI segera mengesahkan revisi Undang – Undang (UU) nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Badan Legislatif DPR RI sudah menyetujui adanya poin-poin revisi UU Desa yang berjumlah 19 poin. Selanjutnya, DPR RI juga sudah bersurat kepada Presiden RI.

Dalam aksi di Senayan pada hari Selasa (5/12)  lalu, perwakilan peserta aksi ditemui oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Selain dibacakannya Supres (Surat Presiden) dan DIM (Daftar Inventaris Masalah) dari pemerintah, Puan dalam kesempatan itu berjanji akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Desa yang terdiri dari perwakilan pemerintah, DPR RI, dan unsur Kepala Desa serta Perangkat Desa.

Dalam 19 poin draft usulan revisi UU Desa itu, setidaknya ada beberapa pasal yang menjadi sorotan tajam banyak pihak, termasuk netizen di berbagai platform media sosial. Pasal – pasal tersebut adalah :

Yang pertama adalah pasal 26 ayat 3 tentang adanya penambahan hak Kepala Desa, dimana selain menerima penghasilan tetap (siltap), juga diusulkan untuk menerima tunjangan dan penerimaan lain dari sumber yang sah.

Yang kedua adalah pasal 34a dimana ada usulan, jika terjadi calon tunggal dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), maka bisa langsung ditetapkan secara aklamasi dalam musyawarah mufakat. Dalam regulasi yang berlaku saat ini, minimal harus ada dua calon Kepala Desa yang bertarung dalam Pilkades.

Yang ketiga adalah pasal 39, dimana ada usulan masa jabatan Kepala Desa naik menjadi 9 tahun untuk dua periode, berubah dari sebelumnya 6 tahun untuk tiga periode.

Yang keempat adalah pasal 72, dimana ada usulan kenaikan dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer, naik dua kali lipat dari angka sebelumnya sebesar 10 persen.

Yang kelima adalah pasal 74, dimana adanya insentif yang diberikan kepada rukun tetangga dan rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Meski saat ini DPR sedang memasuki masa reses, Ketua DPR RI, Puan Maharani berjanji untuk tetap melanjutkan pembahasan revisi UU Desa tersebut.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUJARWO, S.A.P

Sekretaris

SOLIKHIN

Kasi Pemerintahan

TIMUR ADHY SISWOYO

Kasi Pelayanan

MARGIYANI

Kaur Keuangan

SITI FARIDA, S.A.P

Kaur Umum dan Tata Usaha

UNIK NOVIANI, Amd.Pt

Kaur Perencanaan

DYTA ROMANIA, S.Kom

Kadus I

SOFYAN ARIFIANTO

Kadus II

SATUN WIBOWO

Kadus III

TEGUH KUSWORO

Staf Umum Office Boy

TRIYANTO

Kader Pemberdayaan Manusia KPM Naping Desa

RUTIANA LUSIANI, A.Md. Keb

Bidan Desa

DETA RAMADHANTI, A.Md. Keb

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Karangreja

Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.380.286.200,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.343.318.905,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -80.532.705,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 59.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.487.473.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 60.445.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 553.019.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 100.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 100.000.000,00Rp 0,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 14.149.200,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 200.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 755.725.905,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.079.316.500,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 181.720.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 266.556.500,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.2274067004632325
Longitude:109.33549761772157

Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa